Listrik surya atap mulai digemari di Indonesia sejak keluar peraturan Menteri ESDM No.49 tahun 2018. Peraturan ini memungkinkan pelanggan listrik PLN memasang sistem pembangkit listrik surya atap di rumah, toko, dan bagunan mereka. Peraturan ini juga memungkinkan pelanggan tipe industry memasang sistem surya atap di pabrik mereka. Dengan aturan ini diharapkan peningkatan bauran energi ramah lingkungan yang semakin banyak.
Apa itu listrik surya atap?
Listrik surya atap adalah salah satu pembangkit tersebar yang bisa dipasang di tempat kita masing-masing. Listrik surya dapat mengahasilkan energi listrik yang dimanfaatkan oleh beban listrik di rumah atau dikirimkan ke jaringan PLN. Pembangkit listrik tenaga surya atap biasanya berkerja dengan prinsip On Grid.
Pembangkit listrik surya atap, terdiri dari beberpa komponen. Komponen utama berupa PV panel, dan solar inverter. Selain itu, terdapat komponen penunjang lainnya, seperti kabel, pengaman listrik, sistem grounding. Selain itu, di sisi PLN juga disediakan meter export import yang dapat mencatat berapa energi yang dikirim ke PLN, dan berapa energi yang diterima oleh pelanggan PLN.
Selisih antara energi yang di import, dikurangi energi yang di export inilah yang digunakan sebagai acuan untuk menghitung jumlah energi yang harus dibayar. Terkait dengan julah energi yang dibayar, PLN juga menetapkan rekening minimum, dimana pelanggan wajib membayar rekening minimum jika jumlah tagihan di bawah nilai rekening minimum. Selain itu, Ketika ada energi exim yang berlebih dapat disimpan dalam jangka waktu enam bulan. Dengan demikian pelanggan dapat mendapatkan benefit pengurangan tagihan listrik
Ingin tahu lebih detail tentang Listrik Surya Atap, yuk gabung ke Program Studi Teknik Sistem Energi!
(KBA)