Skip to content Skip to footer

Kerja Praktik 2025 : Teknik Sistem Energi

A. Pendahuluan

Mata Kuliah Kerja Praktik adalah mata kuliah wajib yang dilaksanakan untuk seluruh mahasiswa pada Fakultas Teknik Elektro (FTE). Pelaksanaan mata kuliah ini merujuk pada Peraturan Universitas Telkom PU.022/AKD01/AKD- BAA/2024 tentang Pedoman
Akademik Universitas Telkom, terutama Pasal 17 tentang Kerja Praktik/Kerja Industri. Kegiatan mata kuliah ini pelaksanaannya bersifat praktik secara nyata dan mandiri di instansi/perusahaan/lembaga/unit kerja yang berkaitan dengan bidang-bidang keahlian S1 Teknik Telekomunikasi, S1 Teknik Komputer, S1 Teknik Elektro, S1 Teknik Fisika, S1 Teknik Biomedis dan S1 Teknik Sistem Energi.

Dengan melakukan praktik secara nyata maka diharapkan mahasiswa dapat memahami keterkaitan antara teori, metode, teknik, dan realita di tempat kerja. Di samping itu, pengalaman KP/KKN juga akan memberikan tambahan wawasan bagi mahasiswa sebagai bekal untuk bekerja setelah menyelesaikan pendidikan.

B. Pedoman Pelaksanaan Kerja Praktek

  1. Menaati segala ketentuan dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan oleh
    instansi/lembaga/perusahaan/unit kerja, termasuk menjaga kerahasiaan di tempat
    tersebut;
  2. Melaksanakan seluruh tugas yang diberikan oleh instansi/lembaga/perusahaan/unit kerja dengan kualitas sebaik-baiknya sesuai waktu yang diberikan;
  3. Menjaga attitude, akhlak, sikap kepribadian, dan tata krama yang baik;
  4. Memelihara kejujuran dan kedisiplinan;
  5. Berlatih menumbuhkan kemampuan untuk memadukan dengan baik antara arahan pembimbing lapangan dengan inisiatif dan kemandirian dalam menyelesaikan tugas;
  6. Berlatih menumbuhkan kapabilitas dan profesionalitas dalam bekerja;
  7. Menjaga nama baik almamater;
  8. Berpakaian bersih dan rapi, memakai kemeja dan memakai sepatu tertutup;
  9. Menggunakan/memakai tanda pengenal KP/KKN (jika ada);
  10. Hadir sesuai dengan jadwal jam kerja tempat KP/KKN;
  11. Dilarang merokok di tempat yang tidak diperuntukkan, tidak minum-minuman keras, tidak membawa senjata tajam atau senjata api dan tidak membawa narkoba di lingkungan tempat KP/KKN;
  12. Menjaga kebersihan, keindahan dan kerapian tempat KP/KKN;
  13. Menyusun dan mempresentasikan Laporan KP/KKN kepada pembimbing akademik dan penguji. Laporan wajib diserahkan kepada dosen wali sebagai dosen pembimbing akademik dan dipresentasikan di hadapan dosen penguji KP/KKN pada jadwal yang telah ditetapkan.

C. Panduan Kerja Praktek

Berikut adalah Panduan dan Link Kerja Praktek 2025

Leave a comment